Soroti Dugaan Jual Beli Seragam di SDN 49 Pagaralam, LSM Seroja Indonesia Desak Kepsek Dicopot

fatihnews. Id PAGARALAM, Sumatra Selatan — Praktik komersialisasi di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat. Kali ini, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 49 Kota Pagaralam diduga kuat melakukan praktik jual beli seragam khusus berupa baju batik kepada orang tua siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

​Praktik ini memicu protes keras dari sejumlah wali murid karena dinilai memberatkan ekonomi keluarga dan menabrak ketentuan hukum yang berlaku.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah diduga mewajibkan pembelian paket seragam khas sekolah—salah satunya baju batik—dengan harga mencapai ratusan ribu rupiah. Modus yang digunakan adalah mendatangkan tukang jahit langsung ke lingkungan sekolah saat proses pendaftaran, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran telak terhadap aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek).

​Dinilai Menabrak Aturan dan Program Pemerintah

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Seroja Indonesia, Alkahfi, bersama Sekretaris Jenderal Heri CK, mengecam keras tindakan pihak sekolah yang dinilai telah mengangkangi aturan.

​Menurut mereka, tindakan sekolah yang sengaja mendatangkan tukang jahit ke dalam lingkungan sekolah untuk mengkondisikan pembelian seragam secara jelas menabrak aturan hukum, di antaranya:

  • ​Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dengan tegas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian di lingkungan satuan pendidikan.
  • ​Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyebutkan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, serta melarang keras sekolah memaksakan, mengarahkan, atau mewajibkan pembelian seragam baru—termasuk memfasilitasi transaksi atau mendatangkan pihak luar seperti penjahit ke sekolah saat pendaftaran ulang atau kenaikan kelas.
  • ​Program Pemerintah Kota Pagaralam, yang telah menggratiskan pakaian seragam sekolah lengkap bagi siswa SD dan SMP se-Kota Pagaralam.

​”Kami meminta Wali Kota Pagaralam melalui Kepala Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala SDN 49 berinisial R, agar dicopot dari jabatannya. Tindakan mengkondisikan jual beli seragam dengan modus membawa tukang jahit ke sekolah jelas mencederai aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta merugikan wali murid,” ujar Alkahfi di sekretariat lembaga, Tebat Baru Ilir.

​Klarifikasi Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan

​Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 49 Kota Pagaralam membenarkan adanya aktivitas pembuatan seragam di sekolah tersebut. Namun, ia berdalih bahwa pihak sekolah tidak bertindak sebagai penjual, melainkan pihak ketiga (penjahit) yang datang ke sekolah.

​Saat ditanya lebih lanjut mengenai izin atau instruksi resmi dari Dinas Pendidikan terkait kegiatan tersebut, Kepala SDN 49 tidak memberikan jawaban pasti dan justru balik bertanya kepada awak media mengenai sumber informasi tersebut.

​Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan perintah atau izin terkait kegiatan tersebut.

​Lembaga Seroja Indonesia berharap Dinas Pendidikan segera turun tangan menegakkan aturan secara transparan dan menindak tegas pihak yang melanggar demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kota Pagaralam.

Pewarta : Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP