Fatihnews.id | Palembang, seorang ibu2 jadi korban pencurian motor saat bayar pajak di kantor Samsat Sako (6/4/2026) pukul 11.30
Apriyanti warga mayor Abdul barri no 126 rt 19 rw 004 kelurahan Kalidoni kecamatan Kalidoni Palembang datang ke Samsat Sako Palembang pukul 8 pagi usai antri dan proses pembayaran selesai korban kaget saat motornya hilang di parkiran
“aku nih bayar pajak motor, di samsat, samsat simpang dogan, datang ke sini jam 8.30, bayar pajak lama sekali , bayar pajak
bayar pajak motor honda beat, pas Aq keluar jam 10.15 motor tidak ada lagi di parkiran motor buktinya ada nah ini parkir untuk keluar masuk Samsat, kunci motor ada stnk ada, tapi motornya dak ada” ungkap Apriyanti
Apriyanti berharap motornya agar segera kembali, mengingat dirinya hanya memiliki 1 motor itu pun digunakan untuk antar jemput anak2 nya sekolah.
Pihak pengelola parkir yang ada di Samsat wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititip kan ke petugas pengelola parkir.
Dikutip dari undang-undang perlindungan konsumen
– *Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)*: mengatur tentang perjanjian penitipan barang, yang mewajibkan pengelola parkir untuk menjaga kendaraan yang dititipkan.
Adapun tulisan yang mengatakan bahwa “Kerusakan dan Kehilangan bukan tanggung jawab kami” Kalausa baku ini tidak sah dan melanggar UU
– *Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)*: melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha, sehingga klausula “kehilangan bukan tanggung jawab kami” dianggap batal demi hukum.
Pihak korban menginginkan agar kendaraan yang hilang cepat di ganti sesuai dengan kesepakatan sebelum korban pulang dari Samsat .
“Saya pulang dari Samsat Jam 3 sore menunggu kepastian dari pihak Samsat, mereka bilang motor saya akan di ganti seharga motor second nanti akan mereka rapatkan” Ungkap Korban.
Korban berharap mendapatkan titik terang dari tanggung jawab pengelola Parkir Samsat Sako, semoga kejadian ini tidak terulang kembali dimana yang diharapkan Masyrakat tempat parkir berbayar yang di kelola bisa melindungi kendaraan dengan baik.
(Okto)












