5 Bulan Berjalan, Polres Lahat Masih Selidiki Dugaan Penipuan 11 Jemaah Umrah

fatihnews. Id LAHAT, Sumatra Selatan  – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menimpa 11 jemaah umrah di Desa Mangun Sari, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, hingga kini masih terus bergulir di Kepolisian Resor (Polres) Lahat. Kasus yang telah berjalan selama lima bulan ini masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

​Berdasarkan surat perkembangan hasil penelitian laporan bernomor B1 16 /IV/ Res.l.ll/2026/Reskrim Lahat tertanggal April 2026, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kasus ini resmi dilaporkan dengan nomor register LP/B/68/II/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan pada 9 Februari 2026 lalu.

​Dalam laporan tersebut, perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Akibat kejadian ini, pelapor bersama 10 korban lainnya menderita kerugian materiil dengan total mencapai Rp352 juta.

​Laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lahat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Kiko Aulia Sandy Noor Fadjrie, S.Tr.I.K.

​Polisi Periksa Saksi-Saksi

​Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., memberikan konfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Menurutnya, penyidik saat ini sedang fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

​”Ya, saat ini proses masih berjalan. Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Novi Edyanto saat dikonfirmasi.

 

​Pihak Polres Lahat juga memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Keluarga Berharap Perhatian Serius Polres Lahat

​Keluhan dan harapan juga datang dari pihak keluarga korban. Warianti, salah satu perwakilan keluarga korban, menyampaikan harapannya yang besar kepada aparat penegak hukum (APH) selaku pengayom masyarakat agar kasus ini diusut tuntas.

​”Kami selaku pihak keluarga korban sangat berharap agar kasus dugaan penipuan jemaah umrah ini mendapat perhatian serius dari Polres Lahat. Laporan sudah masuk beberapa bulan lalu, terlebih kasus ini melibatkan banyak jemaah umrah dengan kerugian materiil yang sangat besar hingga ratusan juta rupiah,” tegas Warianti.

 

​Uang Hasil Panen Kopi Raib

​Dugaan penipuan ini menyisakan cerita pilu bagi para korban. Salah seorang calon jemaah, Parini (66), mengaku telah menyetorkan uang pelunasan umrah sebesar Rp32 juta sejak November 2025.

​Dana tersebut ia serahkan kepada PT J Amanah Wisata (EJ Travel) melalui oknum perwakilan atau penyalur travel di desa mereka berinisial RJ. Namun, janji keberangkatan pada bulan tersebut tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

​”Uang Rp32 juta itu saya kumpulkan sedikit demi sedikit dari hasil panen kopi. Keinginan saya sangat besar untuk bisa beribadah umrah ke Tanah Suci,” ungkap Parini dengan nada kecewa.

 

​Nasib serupa juga menimpa Giman (65). Ia yang telah melunasi seluruh biaya perjalanan umrah melalui agen travel yang sama harus menelan kekecewaan karena jadwal keberangkatannya terus ditunda tanpa ada kepastian yang jelas dari pihak pengelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP