AKPERSI Desak Sanksi Maksimal Kasus Penganiayaan Mahasiswi Pohuwato, Pelaku Resmi Ditahan

​fatihnews. Id GORONTALO – Asosiasi Insan Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) mengambil langkah tegas dalam mengawal kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswi asal Pohuwato. Ketua DPC AKPERSI Pohuwato, Deddy Bertus, didampingi Humas DPC AKPERSI Bone Bolango, Yolkam, mendatangi Polsek Kota Utara pada Jumat (15/5) untuk memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.

​Kedatangan delegasi AKPERSI ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejauh mana penanganan perkara dan memastikan status hukum terduga pelaku. Hasil koordinasi mengonfirmasi bahwa penyidik Polsek Kota Utara telah resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

​Transparansi dan Prosedur Kepolisian

​Meski pihak AKPERSI sempat meminta izin untuk mendokumentasikan wajah pelaku demi transparansi publik, pihak kepolisian belum memberikan lampu hijau dengan alasan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) internal.

​Sebagai bentuk keterbukaan informasi, petugas piket Polsek Kota Utara menjadwalkan konferensi pers resmi pada:

  • ​Hari/Tanggal: Selasa, 19 Mei 2026
  • ​Waktu: 10.00 WITA

​Desakan Penjara 5 Tahun Berdasarkan KUHP Baru

​Deddy Bertus menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum penerapan hukum yang progresif. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku efektif di tahun 2026.

​”Penganiayaan berat ini memiliki ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Jika ditemukan unsur kekerasan terhadap perempuan dan anak, kami meminta penyidik melapisinya dengan UU Perlindungan Anak agar sanksinya jauh lebih berat,” tegas Deddy.

 

​Kawal Hingga Meja Hijau

​AKPERSI mengklaim telah mengantongi bukti-bukti krusial, termasuk dokumentasi foto dan rekaman video yang diduga kuat memperlihatkan aksi keji pelaku terhadap korban. Bukti ini akan menjadi dasar bagi AKPERSI untuk memantau kasus hingga tahap P-21 (pelimpahan ke Kejaksaan).

​“Kami tidak akan mundur. AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan proses hukum berjalan transparan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP