Alih-Alih Dibongkar, Proyek Irigasi di Desa Batu Rancing Tanjung Sakti Lahat Ini Diduga Hanya Ditimpa di Atas Saluran Lama

fatihnews. Id Lahat- Sumatra Selatan

Proyek Pembangunan Irigasi Desa Batu Rancing, Kecamatan Tanjung Sakti PUMU, Kabupaten Lahat senilai Rp 479.213.000 yang bersumber dari APBD 2026 menuai sorotan tajam dari warga setempat.

Proyek dengan Nomor Kontrak 11/Pokja IV-PUPR/APBD/2026 yang dilaksanakan oleh CV. PUTRI KEMBAR SAKTI ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Di lapangan, bangunan irigasi eksisting yang masih utuh terlihat langsung ditimpa dengan pasangan batu baru tanpa pembongkaran terlebih dahulu.

Pantauan Tim Media di lokasi pada 10/09/2026, terlihat saluran irigasi lama masih berdiri, namun di atasnya langsung dilakukan penyambungan pasangan batu dan plesteran baru yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan. Batu tampak tidak saling mengunci dan campuran adukan semen terlihat tidak merata.

“Kami heran, irigasi yang lama masih ada kenapa dibuat lagi di titik yang sama. Kalau mau rehab harusnya dibongkar dulu, ini malah ditimpa saja. Anggaran hampir 500 juta sayang kalau begini,” ujar salah seorang warga Desa Batu Rancing yang meminta namanya tidak disebutkan.

Tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Batu Rancing melalui pesan WhatsApp. “Iya memang benar di wilayah kami, tapi saya tidak tahu siapa kontraktornya,” ujarnya singkat.

Sementara itu, pihak Dinas PUPR melalui Eka saat dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut dan menyatakan akan segera turun langsung ke lokasi. “O.y bnr dek, Kk cek, kk nak ke tanjung sekrg. Gek kk kabari ,” ujarnya.

Warga dan pengamat konstruksi mempertanyakan apakah praktik pelaksanaan proyek di atas bangunan lama tanpa pembongkaran ini memenuhi standar teknis konstruksi atau justru berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran serta penyalahgunaan wewenang.

Dalam hukum positif di Indonesia, setiap kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari keuangan negara (APBD/APBN) wajib mematuhi ketentuan teknis konstruksi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan keuangan negara dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengatur kewajiban penyedia jasa terhadap kegagalan bangunan dan standar mutu pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Lahat masih dalam proses peninjauan lapangan guna memberikan klarifikasi lanjutan serta Hak Jawab terkait temuan pekerjaan tersebut.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat bersama tim redaksi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian, serta pihak Inspektorat Kabupaten Lahat untuk turut serta mengawasi dan memastikan kualitas fisik proyek tersebut demi mencegah potensi kerugian keuangan negara di Kabupaten Lahat.

(red-tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP