fatihnews. Id LAHAT, SUMATERA SELATAN – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) bermodus penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMA Negeri 1 Kota Agung, Kabupaten Lahat, kini memasuki babak baru. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media justru dijawab dengan dugaan intimidasi dan ancaman pelaporan menggunakan UU ITE oleh oknum Kepala Sekolah berinisial J.
Melanggar Regulasi Kemendikbudristek
Penjualan LKS di lingkungan sekolah formal merupakan pelanggaran terhadap regulasi pendidikan nasional. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah maupun komite dilarang keras menjual buku pelajaran, bahan ajar (LKS), maupun pakaian seragam.
Selain itu, dipertegas dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022, bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh membebani orang tua/wali murid dengan pungutan yang bersifat komersial.
Kronologi: Ancaman di Tengah Tugas Jurnalistik
Kejadian bermula saat tim media mencoba melakukan investigasi terkait keluhan wali murid mengenai biaya LKS. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi sesuai prinsip transparansi publik, oknum J melalui pihak ketiga berinisial H, diduga mengirimkan pesan ancaman.
“Tunggu saje… Tolong sampaikan saje dg kance2 kba pengaduan balik dari laki aq,” tulis pesan tersebut. Selain pesan teks, oknum J juga mengirimkan dokumen PDF berisi rencana laporan ke Polda Sumsel sebagai bentuk gertakan hukum terhadap jurnalis.
Benturan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016
Tindakan oknum Kepsek tersebut tidak hanya mencederai kemerdekaan pers, tetapi juga menantang semangat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Praktik jual beli LKS yang mewajibkan siswa membayar sejumlah uang masuk dalam kategori pungutan tidak sah yang harus ditindak secara hukum.
Ancaman Pidana Menghalangi Pers
Tim media menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini telah melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers dalam mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500.000.000.
“Seharusnya oknum pendidik paham bahwa produk jurnalistik diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau laporan UU ITE yang salah sasaran,” tegas perwakilan tim media.
Desakan Evaluasi Total
Insan pers Sumatera Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi dan Inspektorat untuk segera memeriksa oknum Kepsek tersebut. Selain terkait dugaan intimidasi, pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan sekolah dan dugaan pungli LKS harus dilakukan demi menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Lahat.
Editor Pewarta : Tim Media












