Diduga Rangkap Jabatan Setelah Lulus PPPK, Dua Perangkat Desa Pulu Panggung Kecamatan Pajar Bulan Lahat Jadi Sorotan

LAHAT, Sumatra Selatan — Praktik dugaan pelanggaran administrasi dan indikasi tumpang tindih keuangan negara kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada roda pemerintahan Desa Pulu Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

​Dua Perangkat Desa berinisial F dan L yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) diduga kuat merangkap jabatan setelah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Februari lalu.

​Berdasarkan data investigasi yang dihimpun oleh Media Lingkaran Polri, kedua perangkat desa tersebut diketahui masih aktif menjabat sebagai Kadus, meskipun status mereka kini telah beralih menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

​Tunggu Format Pengunduran Diri, Aliran Gaji Dipertanyakan

​Saat dikonfirmasi oleh tim jurnalis, F dan L berdalih bahwa proses pengunduran diri dari jabatan perangkat desa belum dapat dilakukan karena masih menunggu format resmi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes).

​Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya kejanggalan administratif. Meski mengaku terhambat masalah format surat, hak keuangan berupa gaji dari kedua jabatan tersebut diduga tetap mengalir dan diterima oleh yang bersangkutan selama dua bulan terakhir. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan anggaran di tingkat desa dan instansi terkait.

​Tinjauan Regulasi: Larangan Rangkap Jabatan ASN dan Perangkat Desa

​Merujuk pada regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan merangkap jabatan bagi perangkat desa dan ASN dilarang guna menjaga profesionalisme serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.

​Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 51 huruf g secara eksplisit menegaskan bahwa Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN): PPPK dikategorikan sebagai Pegawai ASN yang terikat pada aturan disiplin. Seorang ASN tidak dibenarkan menerima penghasilan ganda (double-budget) yang bersumber dari pos anggaran negara yang sama, baik APBN maupun APBD.

​Rangkap jabatan ini dinilai tidak hanya memicu tumpang tindih beban kerja yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik di desa, tetapi juga memiliki implikasi hukum jika terbukti ada kerugian negara akibat penerimaan insentif ganda.

​Kades Pulu Panggung Klaim Surat Pemberhentian Sudah Keluar

​Demi menjaga keberimbangan berita (Cover Both Side), pihak Media Lingkaran Polri telah melayangkan konfirmasi resmi kepada pihak pemerintah desa.

​Kepala Desa Pulu Panggung, Miko, memberikan jawaban tertulis yang disertai dengan tangkapan layar dokumen pendukung kepada redaksi. Kades Miko membenarkan status kelulusan PPPK kedua bawahannya, namun ia mengklaim bahwa proses administrasi pemberhentian mereka sudah selesai.

​”Wa’alaikumussalam wr. wb. Benar pak, kedua perangkat desa itu terima PPPK dan sudah mengundurkan diri. Alhamdulillah surat pemberhentiannya sudah keluar,” ujar Kades Miko dalam klarifikasinya.

​Miko juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan penjaringan perangkat desa yang baru demi mengisi kekosongan jabatan tersebut.

​”Insyaallah kami secepatnya akan melaksanakan penjaringan perangkat baru,” lanjutnya.

​Kades Belum Merespons Konfirmasi Lanjutan Terkait SK dan Siltap

​Meskipun Kades Miko menyatakan surat pemberhentian sudah keluar, tim investigasi kembali melakukan konfirmasi lanjutan guna mendorong transparansi informasi.

​Redaksi berupaya mempertanyakan tiga hal krusial: perihal Terhitung Mulai Tanggal (TMT) resmi pengunduran diri, sinkronisasi anggaran agar tidak terjadi aliran Penghasilan Tetap (Siltap) ganda, serta kesediaan pihak desa memperlihatkan nomor SK Pemberhentian sebagai bukti sah kepada publik.

​Namun, hingga berita ini ditayangkan, upaya verifikasi lanjutan tersebut belum membuahkan hasil. Saat mencoba dihubungi kembali melalui sambungan telepon seluler, Kades Miko belum memberikan respons, dan nomor telepon genggamnya terpantau berada dalam kondisi tidak aktif.

​Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi bagi Kepala Desa Pulu Panggung maupun instansi Kecamatan Pajar Bulan untuk memberikan klarifikasi dan bukti administratif terkait penyelesaian perkara ini agar informasi di masyarakat tetap berimbang. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP