Gagal Restorative Justice karena Dinilai Arogan, Oknum Kepsek di Banyuasin Kini Ditahan

fatihnews. Is ​BANYUASIN Sumatra Selatan – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret EC, oknum Kepala Sekolah SMPN 5 Pematang Palas, Kabupaten Banyuasin, kini resmi bergulir di meja persidangan. Tersangka yang diduga menganiaya Mustar, seorang anggota Relawan Prabowo Gibran (POBRAN), kini harus mendekam di sel tahanan Lapas Banyuasin setelah pelimpahan Tahap Dua di Kejaksaan.

​Sebelumnya, dalam proses penyelidikan di Polsek Mariana, tersangka EC tidak ditahan. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin, jaksa penuntut umum mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan demi kelancaran proses hukum.

​Alasan Korban Tolak Damai: Tersangka Dinilai Minim Itikad Baik

​Upaya perdamaian melalui skema Restorative Justice (RJ) sebenarnya telah diupayakan berulang kali, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Namun, jalan damai tersebut menemui jalan buntu. Pihak korban secara konsisten memilih untuk melanjutkan perkara ini ke pengadilan.

​Ketua Umum POBRAN, Supriyadi, mengungkapkan bahwa keputusan menolak damai ini diambil karena sikap dari pihak tersangka yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan.

​“Kami bukan tidak punya hati nurani. Tetapi korban merasa sikap tersangka dan penasihat hukumnya terlalu meremehkan persoalan ini. Karena itu, kami memilih memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Supriyadi kepada awak media, Jumat (22/5).

 

​Untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, POBRAN telah menyiapkan tim hukum lintas wilayah, termasuk advokat dari Rijen Kadin Hasibuan & Partner, Rumah Hukum Azahra & Partner, advokat senior Nuhsi, S.H., M.H., hingga advokat asal Bekasi, Bagus Tantowi, S.H., M.H.

​Senada dengan itu, Kepala Divisi Perlindungan Hukum POBRAN, M. Isa, S.H., M.H., menegaskan konsistensi mereka. “Kami menghormati proses hukum. Namun sebelum ada keadilan yang nyata bagi korban, perkara ini akan kami kawal sampai selesai,” ujarnya.

​Sorotan Tajam dari LSM: Pelajaran Agar Tidak “Cak Kepakaman”

​Gagalnya upaya mediasi ini juga memantik reaksi keras dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatra Selatan. Ketua LSM LAPSI Sumsel (Lapisan Pemantau Situasi Indonesia), Supeno, bersama Ketua WRC Banyuasin, Suryadi (Itung), menyayangkan sikap sepihak dari oknum tersangka yang dinilai arogan saat proses RJ berlangsung.

​Supeno menilai, penahanan ini harusnya menjadi pelajaran moral bagi siapapun yang sedang berhadapan dengan hukum agar mengedepankan etika, bukan keangkuhan.

  • ​Sikap di Ruang Mediasi: Menurut Supeno, sikap yang terkesan meremehkan (bahasa Palembang: “Cak kepakaman”) dari pihak tersangka justru memicu korban untuk menutup pintu damai.
  • ​Sikap Kelembagaan: “Ini menjadi pelajaran bahwa setiap persoalan hukum harus disikapi dengan itikad baik, bukan arogansi. Kami mendukung penuh perkara ini berjalan hingga persidangan demi menegakkan marwah hukum,” tambah Supeno.

​Sementara itu, Ketua WRC Banyuasin, Suryadi, menegaskan bahwa tidak boleh ada kesan bahwa seseorang bisa kebal hukum setelah melakukan tindakan kekerasan. “Kami mendukung proses hukum berjalan sampai selesai. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa merendahkan korban dan terlepas dari jerat hukum,” pungkasnya.

Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP