Hina Wartawan TVRI, Oknum Guru PNS Diperiksa Polres Empat Lawang

​fatihnews.id | EMPAT LAWANG Sumatera Selatan – Satreskrim Polres Empat Lawang mulai mengusut dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh seorang oknum Guru PNS berinisial AK. Terlapor memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (16/4/2026).

​Pemeriksaan terhadap AK merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan jurnalis TVRI berinisial DA. Oknum guru tersebut hadir di ruang penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) sekitar pukul 10.00 WIB guna memberikan klarifikasi.

​Polisi Dalami Unsur Pidana

​Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Yulius, mengonfirmasi bahwa status perkara saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lidik). Penyidik tengah membedah keterangan terlapor untuk disingkronkan dengan bukti-bukti yang diajukan pelapor.

​”Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya secara langsung. Saat ini proses hukum terus berjalan di tahap penyelidikan,” tegas Ipda Yulius saat dikonfirmasi.

 

​Kronologi Singkat

​Kasus ini mencuat setelah DA merasa profesinya dilecehkan oleh AK. Tak hanya sekadar penghinaan verbal, laporan tersebut juga mencakup dugaan fitnah yang menyerang integritas jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

​Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi kunci. Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional mengingat kasus ini menjadi sorotan tajam komunitas pers di Sumatera Selatan.

Pewarta : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP