fatihnews. Id LAHAT Sumatra Selatan — Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lahat, Arlan Darqomi, S.Pd., M.Pd., bersama tim turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi proyek rehabilitasi bangunan sekolah di SDN 5 Pajar Bulan pada tanggal 17 September 2026. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan realisasi pekerjaan fisik berjalan sesuai dengan spesifikasi teknis demi menjaga mutu fasilitas pendidikan. Selasa (06.10.2026)
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan fisik tersebut tercatat sebagai Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas – APBD SDN 5 Pajar Bulan yang dikerjakan oleh pelaksana CV. Sekawan Pilar Abadi. Proyek ini menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp342.467.000,00 serta masa pelaksanaan selama 120 hari kalender (Nomor Kontrak: 61-PL/400.3.5/APBD/DIKBUD/SPK/2026).
Dalam peninjauan langsung ke ruangan kelas yang sedang diperbaiki, Arlan Darqomi bersama rombongan mendapati kondisi pengerjaan di lapangan yang dinilai asal-asalan.
Sejumlah catatan krusial yang ditemukan meliputi:
Evaluasi Material Konstruksi dan Rangka Baja: Tim menyoroti temuan material rangka baja yang digunakan di lokasi. Menurut Kabid SD Arlan Darqomi, rangka baja tersebut bukan merupakan material yang memiliki merek atau berstandar SNI—di mana standarnya minimal menggunakan produk seperti Taso—melainkan material lain yang tidak sesuai standar kelayakan konstruksi.
Kesesuaian Perencanaan dan Pemasangan: Pihak dinas mendapati beberapa bagian struktur bangunan dan kusen kayu yang memerlukan evaluasi mendalam karena tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar perencanaan.
Belum Bisa Diterima: Melihat kualitas pengerjaan yang dinilai asal-asalan serta penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan, secara tegas Arlan Darqomi menyatakan bahwa hasil rehabilitasi tersebut belum bisa diterima dan tetap harus dikerjakan ulang serta diperbaiki oleh pihak pemborong.
Timbul Pertanyaan Publik dan Sorotan Tim Media
Meski pihak dinas melalui Kabid SD telah menyatakan bahwa bangunan tersebut belum bisa diterima dan wajib diperbaiki oleh pemborong, kondisi ini justru memunculkan tanda tanya besar dari kalangan tim media dan masyarakat.
Tim media mempertanyakan mengapa pengerjaan di lapangan bisa terkesan asal-asalan sejak awal, termasuk penggunaan material rangka baja non-SNI yang luput dari pengawasan awal. Muncul dugaan dan tanda tanya di tengah publik: apakah memang demikian bentuk RAB yang ditetapkan, ataukah ada permainan di balik proyek bernilai ratusan juta rupiah ini?
Berbagai kejanggalan di lapangan ini masih menyisakan tanda tanya besar bagi kita semua, serta menimbulkan pertanyaan mendasar: ada apa di balik pelaksanaan proyek pada pihak terkait di dinas?
Penegasan Terkait Landasan Hukum dan Regulasi
Dalam kesempatan tersebut, pihak dinas mengingatkan kembali bahwa setiap pengerjaan infrastruktur publik, khususnya fasilitas pendidikan, wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan proyek ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja).
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi berkewajiban untuk mewujudkan bangunan yang andal, fungsional, serta memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Langkah tegas peninjauan langsung oleh Kabid SD Disdikbud Lahat ini diharapkan mampu mendesak pihak rekanan pelaksana agar bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga fasilitas pendidikan di SDN 5 Pajar Bulan benar-benar layak dan aman saat nantinya dimanfaatkan oleh para siswa.
Editor Pewarta : Tim Red












