fatihnews. Id EMPAT LAWANG Sumatra Selatan– Praktik pengelolaan anggaran publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, memicu polemik hangat. Kebijakan Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pendopo dalam menjalin kemitraan media dinilai memicu rasa ketidakadilan dan disinyalir tidak mencerminkan prinsip transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan negara.
Kebijakan sepihak yang diduga menutup pintu kemitraan bagi sebagian media ini memicu desakan dari para kuli tinta. Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait didesak segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di 16 desa se-Kecamatan Pendopo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, setiap desa di Kecamatan Pendopo diduga menyetorkan dana hingga jutaan rupiah kepada Forum Kades yang diperuntukkan bagi anggaran kerja sama publikasi media (cetak dan online).
Namun, oknum pengurus Forum Kades disinyalir hanya memasukkan segelintir media tertentu ke dalam daftar kerja sama tahun anggaran 2026. Sementara itu, puluhan media aktif lainnya diduga sengaja tidak dilibatkan tanpa alasan dan indikator yang jelas.
Sikap yang dinilai diskriminatif ini menuai protes keras dari para awak media yang merasa dikesampingkan. Tindakan tebang pilih tersebut dinilai mencederai kemerdekaan pers dan menabrak prinsip keterbukaan informasi publik. Pasalnya, anggaran yang digunakan merupakan uang negara, bukan uang pribadi, sehingga pengelolaannya wajib objektif dan akuntabel.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Praktik pengelolaan Dana Desa yang diduga tidak transparan dan tebang pilih ini dinilai berpotensi menabrak sejumlah regulasi penting:
- UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Berdasarkan mandat Undang-Undang Desa serta regulasi turunannya mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap rupiah uang negara wajib dikelola dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hambatan terhadap akses kemitraan publikasi secara tidak langsung dinilai membatasi ruang gerak media dalam mengawal pembangunan desa.
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Alokasi anggaran publikasi yang ditarik dari 16 desa ke Forum Kades wajib dipertanggungjawabkan secara fisik dan administrasi. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pengalokasian dana yang tidak sesuai peruntukannya demi menguntungkan kelompok tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam ranah tipikor.
Desakan Kepada Camat Pendopo
Sebagai pembina wilayah di tingkat kecamatan, Camat Pendopo didesak untuk tidak tinggal diam melihat polemik yang menggelinding ini. Selaku pengawas jalannya pemerintahan desa, Camat diharapkan memiliki peran aktif untuk mengevaluasi kinerja dan kebijakan para kepala desa di bawah naungannya.
Para awak media menuntut pihak kecamatan segera memanggil pengurus Forum Kades beserta 16 kepala desa se-Kecamatan Pendopo guna meluruskan sengkarut anggaran publikasi ini. Camat diharapkan mampu mengambil tindakan tegas, adil, dan bijak guna meredam konflik, serta mengembalikan tata kelola anggaran Dana Desa ke jalur yang semestinya.
Tuntutan Wartawan dan Media di Empat Lawang
Menyikapi carut-marutnya pengelolaan anggaran ini, gabungan wartawan dan perusahaan media di Empat Lawang secara resmi menuntut tindakan nyata dari otoritas berwenang, di antaranya:
- Inspektorat Kabupaten Empat Lawang: Segera melakukan audit secara menyeluruh terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa, khususnya pada pos anggaran publikasi/kemitraan media di 16 desa di Kecamatan Pendopo untuk tahun anggaran 2024, 2025, dan 2026.
- Aparat Penegak Hukum (APH): Meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Unit Tipidkor Satreskrim Polres Empat Lawang menyelidiki dugaan aliran dana publikasi yang dikoordinir oleh Forum Kades Pendopo guna mengantisipasi adanya potensi penyimpangan anggaran atau pungutan di luar ketentuan.
Sampai berita ini ditayangkan, jurnalis media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua Forum Kades Kecamatan Pendopo guna mendapatkan klarifikasi resmi mengenai dasar acuan dan transparansi pengelolaan kerja sama media tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Camat serta tindakan nyata dari APH demi tegaknya transparansi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. (Tim)












