fatihnews. Id LAHAT, Sumatra Selatan — Sikap menutup diri terhadap jurnalis kembali diperlihatkan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Sumatera Selatan. Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lahat menuai sorotan tajam setelah dinilai enggan merespons upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait pelayanan publik.
Sikap tidak kooperatif ini dinilai bertolak belakang dengan asas profesionalisme birokrasi dan semangat keterbukaan informasi yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap aparatur sipil negara (ASN).
Kekecewaan tersebut salah satunya diungkapkan oleh jurnalis media Delikkasus86.com. Upaya koordinasi yang dilakukan secara resmi mengenai teknis pelayanan publik di lingkungan Setda Lahat justru tidak mendapatkan respons dari pejabat yang bersangkutan.
Kronologi Pengabaian Konfirmasi
Persoalan ini bermula ketika jurnalis hendak mengonfirmasi mekanisme pengambilan kupon bulanan untuk bulan Mei 2026. Hal ini dilakukan karena petugas lapangan yang biasa menangani urusan tersebut sedang mengambil hak cuti panjang.
Demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, jurnalis mengirimkan pesan konfirmasi berbasis etika kejurnalistikan kepada Kabag Perlengkapan Setda Lahat selaku otoritas tertinggi di bagian tersebut pada Senin (25/5/2026). Pesan tersebut berisi permohonan petunjuk mengenai siapa pejabat atau staf pengganti yang dapat ditemui untuk urusan teknis tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi tersebut sama sekali tidak mendapatkan jawaban. Sikap abai ini disayangkan karena menghambat fungsi jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Menabrak Regulasi Transparansi
Aksi bungkam oknum pejabat ini dinilai mencederai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi demi kepentingan publik.
Selain UU Pers, sikap menutup diri ini juga dinilai mengabaikan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, Pemkab Lahat melalui anggotanya berkewajiban menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan kepada masyarakat maupun pers.
Catatan Hukum: Pengabaian terhadap konfirmasi pers tidak hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang kerap dikampanyekan oleh Pemkab Lahat.
Sikap tidak responsif ini memicu pertanyaan publik mengenai tata kelola transparansi di internal Bagian Perlengkapan Setda Lahat. Publik mengkhawatirkan, jika untuk urusan teknis koordinasi pelayanan berskala kecil saja akses informasi tertutup, hal serupa dapat terjadi pada pengelolaan urusan yang lebih besar, seperti pengadaan barang dan jasa serta tata kelola aset daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kabag Perlengkapan Setda Lahat belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan memberikan informasi tersebut.
Pewarta : Tim Red












