Polemik Pimpinan DPRD Pagar Alam Cuti Saat Sidang Kenegaraan, Ini Tanggapan Ketua PCNU Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I.

fatihnews. Id PAGAR ALAM, SUMATERA SELATAN — Polemik mengenai langkah Pimpinan DPRD Kota Pagar Alam yang mengambil cuti di luar kota saat Sidang Paripurna dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 mendapat sorotan publik.

​Menanggapi hal tersebut, Dr. H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I., selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Pagar Alam sekaligus Rektor Institut Agama Islam Pagar Alam, memberikan pandangannya. Menurutnya, secara administratif tidak ada aturan yang dilanggar karena yang bersangkutan mengambil cuti resmi.

​Kendati demikian, ia menyoroti aspek etika kepemimpinan. Tindakan tersebut dinilai kurang patut mengingat mendengarkan Pidato Kenegaraan merupakan tugas dan fungsi pokok yang wajib dijalankan oleh lembaga legislatif di semua tingkatan, terutama saat seluruh Anggota DPR RI berkumpul di Gedung Nusantara untuk mengikuti tiga agenda sidang utama: Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR dan DPD RI, serta Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada 14 Agustus 2026 lalu.

​Catatan Penting dan Rekomendasi

​Dalam perbincangannya dengan media melalui pesan WhatsApp pribadinya pada Minggu (16/8/2026), Dr. Deni Priansyah menyampaikan beberapa poin penting:

  • ​Momentum Tahunan yang Krusial: Sebaiknya para anggota dewan menghindari pengambilan cuti pada saat agenda mendengarkan Pidato Kenegaraan yang jadwalnya hanya berlangsung satu kali dalam setahun.
  • ​Penyerapan Aspirasi untuk Pembangunan Daerah: Kehadiran pimpinan dewan sangat diharapkan untuk menyerap dan mendengarkan langsung arah kebijakan pusat. Hal ini penting guna mengimplementasikannya ke dalam rencana pembangunan Kota Pagar Alam agar selaras dengan program pusat yang terukur dan terencana, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta motto Pemkot Pagar Alam “SeRaMe”. Peran dewan sangat krusial dalam mengawal program pemerintah daerah.
  • ​Kolaborasi dan Efisiensi Anggaran: Di tengah tantangan efisiensi anggaran yang luar biasa di setiap daerah saat ini, Pimpinan DPRD dituntut mampu mengakomodir kepentingan daerah dan berkolaborasi dengan program pusat. Hal ini termasuk mencermati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) agar dapat disinkronisasikan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 Kota Pagar Alam. Unsur pimpinan daerah perlu mendengarkan langsung peluang dan tantangan tersebut untuk kemajuan daerah melalui Analisis SWOT.

​Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diharapkan peristiwa serupa tidak sampai diklasifikasikan sebagai pelanggaran kode etik yang ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setempat.

Pewarta : Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP