fatihnews.id | LAHAT Sumatra Selatan – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Aceh, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, terdapat dugaan kuat bahwa sejumlah oknum kader desa yang secara ekonomi tergolong mampu justru masih tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara proses pemutakhiran data di SIKS-NG dipertanyakan.
Berdasarkan investigasi lapangan, oknum yang diduga menerima bantuan tersebut meliputi Kader Balita dan Kader Lansia. Secara finansial, mereka dinilai memiliki penghasilan tetap dan fasilitas hidup layak. Hal ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang memprioritaskan bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, kondisi ini juga diduga menabrak Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI No. 150/HUK/2022 tentang tata cara verifikasi dan validasi data.
Pj Kades Aceh: “Pendamping PKH Tidak Pernah Koordinasi”
Penjabat (Pj) Kepala Desa Aceh memberikan klarifikasi mengejutkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Pj Kades menegaskan bahwa selama ini tidak ada sinergi yang baik antara Pendamping PKH dengan pemerintah desa dalam hal verifikasi data.
“Pendamping PKH belum pernah berkoordinasi dengan Pj Kepala Desa. Bahkan, sudah empat bulan ini pendamping desa tersebut belum pernah bertemu langsung dengan saya,” tegas Pj Kades Aceh terkait dugaan keterlibatan kader desa sebagai penerima bantuan.
Jeritan Warga: “Yang Kaya Dapat, Kami yang Susah Cuma Nonton”
Ketimpangan ini memicu gejolak di tengah masyarakat. Seorang warga Desa Aceh yang meminta identitasnya dirahasiakan (sebut saja “S”) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap distribusi bantuan yang dianggap tidak adil.
“Kami heran, ada yang rumahnya bagus dan punya penghasilan tetap sebagai kader, tapi bantuan PKH-nya jalan terus. Sementara warga benar-benar susah, janda tua, atau buruh harian, malah sulit sekali dapat bantuan. Kami yang susah ini cuma bisa menonton mereka yang mampu menikmati bantuan negara,” ujar S dengan nada getir kepada Tim Investigasi Media Polhukrim.
Kondisi ini menimbulkan harapan besar dari warga agar segera dilakukan pembersihan data secara menyeluruh melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Masyarakat menuntut adanya semangat transparansi dalam pengelolaan anggaran negara yang seharusnya diawasi secara ketat oleh pihak-pihak terkait, agar tidak ada lagi oknum yang “memakan” hak warga miskin.
Tim Investigasi Disodorkan Pertanyaan, Seolah Menggurui Etika Wartawan
Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), Tim Gabungan Investigasi Media Dan Polhukrim telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Pendamping PKH Desa Aceh, Ibu Tari. Namun, respons yang diberikan justru dinilai kontraproduktif dan terkesan mencoba “menggurui” tim investigasi mengenai cara kerja jurnalistik.
Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai validasi data, Ibu Tari justru melontarkan serangkaian pertanyaan balik yang mendesak tim investigasi untuk membuka identitas narasumber. Sikap mempertanyakan “siapa, kapan, dan mengapa” informasi tersebut diberikan, dinilai sebagai upaya menguji atau mengajari wartawan mengenai kode etik, sementara substansi penderitaan warga justru terabaikan.
Landasan Hukum: Hak Tolak dan Perlindungan Narasumber
Menyikapi hal tersebut, Redaksi Polhukrim menegaskan bahwa wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), wartawan memiliki Hak Tolak untuk merahasiakan identitas sumber informasi demi menjamin keamanan warga yang berani melapor.
Upaya mempertanyakan sumber berita oleh pihak pendamping PKH dianggap sebagai upaya pengalihan isu. Fokus utama seharusnya adalah menjalankan perintah undang-undang untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan melakukan graduasi (pengeluaran) bagi penerima yang sudah mampu secara ekonomi.
Kesimpulan
Tim Gabungan Media , Polhukrim akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari Dinas Sosial maupun pihak terkait untuk membenahi data di Desa Aceh. Publik menunggu transparansi agar bantuan negara benar-benar menjadi solusi bagi kemiskinan, bukan justru menjadi panggung bagi oknum tertentu.
Pewarta Editor : Tim Media












