Sarang Transaksi Narkoba di Jogging Track Tepian Ayek Lematang Resahkan Warga Lahat

LAHAT, SUMATRA SELATAN – Aktivitas dugaan jual beli narkotika di kawasan jogging track dekat tepian Ayek Lematang, Kabupaten Lahat, kian meresahkan masyarakat. Praktik haram tersebut disinyalir telah berlangsung bebas selama kurang lebih dua tahun tanpa tersentuh hukum.

​Menurut informasi dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi barang haram di lokasi tersebut terjadi secara terang-terangan dari pagi hingga malam hari.

​”Kegiatan transaksi narkoba di sana sudah berlangsung lama, sekitar dua tahunan. Diduga bandarnya berinisial CC. Mereka sangat leluasa, bahkan sekarang sudah ada tempat karaoke hiburan malam di dalam lokasi tersebut,” ujar sumber kepada media, Jumat (17/07/2026).

 

​Diduga Dibekingi Oknum, Warga Desak Aparat Bertindak

​Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang menjadi pelindung (beking) aktivitas tersebut. Dugaan ini menguat setelah warga kerap melihat kendaraan dinas aparat terparkir di lokasi.

​Menanggapi situasi yang kian mengkhawatirkan, warga Kabupaten Lahat mendesak aparat penegak hukum—mulai dari Polres Lahat, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam II/Sriwijaya dan Kodim Lahat—untuk segera melakukan penggerebekan dan menindak tegas para pelaku.

​Warga menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat, massa berkomitmen akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Markas Polda Sumatra Selatan dan Kantor BNN Provinsi Sumsel.

​Ancaman Hukum dan Sanksi Berat

​Secara hukum, segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Bagi aparat penegak hukum atau oknum yang terbukti terlibat dalam sindikat narkoba, sanksi yang menanti sangat berat. Selain menghadapi peradilan pidana umum dengan pemberatan, oknum tersebut juga terancam sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.

​Pemberantasan sarang narkoba di kawasan Ayek Lematang ini dinilai mendesak. Berdasarkan data BNN, ratusan ribu remaja di Indonesia telah terpapar narkotika. Komitmen kolaboratif dari aparat penegak hukum sangat dinantikan warga Lahat demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari kehancuran.

Pewarta editor : Bk Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP