fatinnews. Id PAGAR ALAM Sumatra Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pagar Alam bergerak tegas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di Daerah Milik Jalan (DMJ), Selasa (5/5/2026). Penertiban ini menyasar kawasan strategis mulai dari depan Kantor Perizinan, Puskesmas Sidorejo, hingga jalur menuju Terminal Kota Pagar Alam.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan parah dan tumpukan sampah yang mengganggu estetika serta kenyamanan pengguna jalan.
Ketegasan Tanpa Kompromi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pagar Alam, Hendri Eka Saputra, SE, M.Si, memimpin langsung operasi yang melibatkan 20 personel tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan badan jalan beralih fungsi menjadi tempat berdagang yang memicu semrawutnya lalu lintas.
”Hari ini kita tertibkan. Target kami, dalam satu bulan ke depan area ini harus benar-benar steril dari pedagang yang menggunakan badan jalan. Kita ingin pastikan arus lalu lintas lancar dan hak masyarakat pengguna jalan tidak terganggu,” tegas Hendri di lokasi penertiban.
Langkah Persuasif Diabaikan
Hendri menjelaskan, tindakan lapangan ini diambil setelah upaya persuasif melalui surat teguran tidak diindahkan oleh sebagian pedagang. Meski saat ini belum melibatkan personel TNI/Polri, Satpol PP memastikan akan terus mengawal kebijakan ini secara konsisten.
”Kami sudah memberikan surat pemberitahuan jauh-jauh hari. Fokus kami adalah lapak-lapak yang memakan bahu jalan. Jika masih ada yang ‘bandel’, kami tidak segan mengangkut dagangannya untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Soroti Masalah Sampah
Selain masalah kemacetan, Hendri menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas PKL liar, yakni penumpukan sampah yang tidak teratur di sepanjang jalan menuju terminal. Kondisi ini dinilai memperburuk citra kota dan mengganggu aktivitas warga.
”Kondisi ini menyebabkan sampah menumpuk di jalan. Selain penertiban lapak, proses pengangkutan sampah juga harus ditingkatkan agar tidak ada lagi pemandangan kumuh di ruas jalan utama,” pungkasnya.
Pasca-penertiban, Satpol PP bersama dinas terkait akan melakukan pengawasan rutin secara berkala. Hal ini dilakukan untuk menjamin para pedagang tidak kembali “kucing-kucingan” dan membuka lapak di zona terlarang tersebut.
Pewarta Editor : Bk












