fatihnews. Id PAGARALAM, SUMATERA SELATAN — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Selatan Lembaga Seroja Indonesia angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait polemik jual beli seragam di SD Negeri 49 Kota Pagaralam, Senin (24/08/2026).
Tanggapan ini muncul menyusul pemberitaan yang menampilkan pernyataan dua orang ibu yang mengaku sebagai wali murid. Dalam pemberitaan tersebut, keduanya menyebut bahwa wali murid telah menyetujui pengadaan baju batik dan muslim yang dijahit atau dibeli melalui pihak luar yang didatangkan ke sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Sumsel Lembaga Seroja Indonesia mempertanyakan kredibilitas dan keterwakilan narasumber.
”Apakah kedua ibu tersebut benar-benar sudah mewakili seluruh suara wali murid? Apa landasan hukum dari praktik jual beli baju batik dan muslim di SD Negeri 49 dengan modus mendatangkan tukang jahit ke sekolah?” ujarnya.
Pihaknya mendesak agar transparansi terkait dasar kebijakan tersebut dibuka ke publik, apakah berdasarkan hasil rapat komite, instruksi kepala sekolah, atau perintah dari Dinas Pendidikan.
Jika berdasarkan rapat komite: Mana notulen rapatnya?
Jika berdasarkan perintah kepala sekolah: Mana surat perintahnya?
Jika berdasarkan Dinas Pendidikan: Mana surat resminya?
”Jika tidak bisa dibuktikan, maka pernyataan dua wali murid tersebut patut diduga sebagai narasumber yang dikondisikan atau berita titipan,” tegasnya.
Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan
Dalam pandangan lembaga, Kepala Sekolah SD Negeri 49 Pagaralam diduga telah melanggar regulasi yang berlaku, antara lain:
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 & Pasal 198: Melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 Pasal 12: Menyebutkan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua/wali murid, serta sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun kenaikan kelas.
Berdasarkan hasil klarifikasi pihak lembaga dengan Kepala Sekolah SD Negeri 49, terungkap bahwa kehadiran pihak ketiga (tukang jahit) ke sekolah diduga merupakan modus untuk memfasilitasi penjualan seragam batik dan muslim.
Desak Sanksi Tegas
Menyikapi temuan ini, pihak Lembaga Seroja Indonesia meminta Pj. Walikota dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pagaralam untuk mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 49.
”Apabila sanksi tidak diterapkan oleh Dinas Pendidikan, kami meragukan penegakan aturan di Pemerintah Kota Pagaralam. Ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kota Pagaralam,” pungkasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada media online yang bersangkutan agar dapat mengkaji ulang pemberitaan tersebut secara objektif dan berimbang.
Tim Redaksi












