Pagar Alam — Merasa tanah peninggalan almarhum ayah mereka dijual pihak lain secara sepihak, dua bersaudara kandung, Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay dan Zahran Hibatullah Gumay bin Usman Kholid, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagar Alam.
Didampingi oleh kuasa hukum mereka, Riduan, S.H., keduanya mendatangi Mapolres Pagar Alam untuk membuat laporan resmi yang teregistrasi dengan nomor: LP/B/196/VIII/2026/SPKT/Polres Pagar Alam, tertanggal Kamis, 6 Agustus 2026.
Kepada awak media, Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke kepolisian atas kuasa dari ibu kandung mereka. Ia menyebutkan bahwa tanah kebun milik almarhum ayah mereka, Usman Kholid, yang berlokasi di Jalan Nendagung, Kota Pagar Alam—dengan bukti kepemilikan Sertifikat atas nama Usman Kholid dan Nomor Ukur 899 Tahun 1984—telah diserobot dan dijual oleh pihak lain.
Kronologis Kejadian
Menurut Muzhaffar, polemic bermula ketika keluarga berencana menjual tanah tersebut melalui ibu mereka, Farian Susanti, dengan estimasi harga Rp2 miliar. Namun, di tengah rencana tersebut, mereka mendapati bahwa tanah warisan itu ternyata telah lebih dulu dijual oleh saudari kandung almarhum ayah mereka yang bernama Rohimah kepada pihak lain seharga Rp2 miliar.
Penjualan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari ahli waris sah. Lebih parahnya lagi, uang hasil penjualan tanah warisan itu sama sekali tidak diserahkan kepada pihak keluarga inti almarhum Usman Kholid selaku ahli waris yang sah.
Tanggapan Kuasa Hukum
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Riduan, S.H., membenarkan adanya pelaporan tersebut. Ia menyatakan pihaknya mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penjualan tanah warisan tanpa hak.
”Ya, kami mendampingi klien kami, Muzhaffar Nur Muttaqin Gumay, untuk membuat laporan resmi. Kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polres Pagar Alam agar segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Riduan.
Tim












